Rabu, 25 Februari 2009

PENGANTAR HUKUM PAJAK

ARTI HUKUM PAJAK

  • Hukum Pajak (Hukum Fiskal) :

    Adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wwenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas Negara.

  • Hukum Pajak Merupakan Bagian dari Hukum Publik yang mengatur hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak.
  • Hukum Pajak memuat pula unsur-unsur hukum tata negara dan hukum pidana.

Definisi Pajak Menurut Para Pakar

  • Menurut Prof Dr. P.J.A Andriani (Pernah menjabat guru besar hukum pajak di universitas Amsterdam, pemimpin international Bureu of Fiscal Documentation di Amsterdam.) :

    Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi- kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

  • Menurut Prof Dr. MJH. Smeets :

    Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melaui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yan individual; maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.    

  • .Menurut Prof Dr. Rochmat Soemitro, SH :

    

    Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

    

    Pajak adalah peralihan uang/harta dari sektor swasta/individu ke sektor masyarakat/pemerintah tanpa ada imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk. Pajak mengurangi pendapatan seseorang, dan mengurangi daya beli Individu. Mempunyai dampak besar pada ekonomi individu (mikroekonomi), dehingga pajak dapat mengubah pola konsumsi dan pola individu.

CIRI-CIRI YANG MELEKAT PADA PENGERTIAN PAJAK

  • Pajak dipungut berdasarkan/dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanannya.
  • Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah
  • Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
  • Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus dipergunakan untuk membiayai public investent
  • Pajak dapat pula membiayai tujuan yang tidak budgeter, yaitu mengatur

FUNGSI PAJAK

  • Fungsi Penerimaan (Budgetair)

    Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.

    (Dalam APBN Pajak merupakan sumber penerimaan dalam negeri)

  • Fungsi mengatur (Regulatoir)

    Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi.

    (contoh PPn BM untuk minuman keras, dan barang2 mewah lainnya

PERBEDAAN PAJAK DENGAN JENIS PUNGUTAN LAINNYA

  • Retribusi

    Retribusi berbeda dengan pajak Retribusi pada umumnya memiliki kontraprestasi langsung karena pembayaran retribusi tersebut semata-mata ditujukan untuk mendapatkan prestasi tertentu dari pemerintah.

    Contoh : Iuran IMB, Karcis terminal, Iuran Kebersihan dll

    Unsur paksaan dalam pajak bersifat pidana dan administratif. Sedangkn dalam Retribusi bersifat Ekonomis.

  • Sumbangan

    Pengertian sumbagan tidak boleh dicampuradukkan dengan retribusi.. Mekipun pemberi sumbangan (pembayar) tidak memperoleh kontraprestasi langsung, tetapi dalam sumbangan dapat diketahui pihak yang

Tidak ada komentar: