Rabu, 25 Februari 2009

ASAS PEMUNGUTAN PAJAK

Agar tujuan pemungutan pajak dapat tercapai maka dalam memilih alternatif pemungutan pajak harus berpegang teguh pada asas-asas pemungutan pajak. Asas Pemungutan Pajak menurut Adam Smith, seperti dikemukanan dalam buku an inquiri into the natura and causes of the wealth of nations adalah sbb :

  • Equality

    Pemungutan pajak harus bersifat final, adil dan merata. Yaitu dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima. Adil dimaksudkan bahwa setiap wajib pajak menyumbangkan uang untuk pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingan dan manfaatnya.

  • Certainty.

    Penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenang-wenang. Oleh karena itu wajib pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti pajak yang terutang, kapan harus dibayar serta batas waktu pembayaran.

  • Convenience.

    Kapan Wajib pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak. Contoh : pada saat wajib pajak memperoleh penghasilan. Sistem ini disebut Pay as you earn.

  • Economy

    Secara Ekonomi bahwa biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak diharapkan seminimum mungkin. Demikian pula beban yang dipikul wajib pajak.

Asas keadilan dalam prinsip perundang-undangan pajak maupun dalam pelaksanaannya harus dipegang teguh, walaupun keadilan itu sangat relatif. Keadilan pemungutan pajak, menurut Richard A Musgrave dan Peggy B Musgrave dalam buku Public Finance in Theory and prcatice terdapat dua macam asas keadilan :

  1. Benefit Principle.

    Dalam sistem perpajakan yang adil, setiap WP harus membayar sejalan dengan manfaat yang dinikmatinya dari pemerintah. (pendekatan ini disebut Revenue and Expenditure Approah)

  1. Ability Principle.

    Pajak sebaiknya dibebankan kepada WP berdasarkan kemampuan membayar.

    Perbedaan lainnya masalah keadilan dalam pemungutan pajak dibedakan sbb :

  1. Keadilan Horizontal, yaitu bila beban pajaknya sama untuk semua wajib pajak yang memperoleh penghasilan yang sama dengan jumlah tanggungan yang sama, tanpa membedakan jenis penghasilan atau sumber penghasilan.
  2. Keadilan Vertikal, yaitu bila orang dalam keadaan ekonomis yang sama dikenakan pajak yang sama.

    Menurut DR Mansyury, agar pajak penghasilan (sebagai contoh) dalam uraian ini sesuai dengan asas keadilan diperlukan :

  1. Syarat Keadilan Horizontal :

    a. Definisi Penghasilan, semua tambahan kemampuan     ekonomis termasuk dalam definisi penghasilan

    b. Globality, seluruh tambahan kemampuan ekonomis         merupakan ukuran kemampuan membayar. Oleh     karena itu penghasilan dijumlahkan sebagai satu objek     pajak

  1. Syarat Keadilan Horizontal :

    c. Nett Income, Ability to Pay yaitu jumlah netto setelah     dikurangi dengan semua biaya yang tergolong dalam     biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara     penghasilan.

    d. Personal Exemption, Pengurangan diberikan kepada     wajib pajak orang pribadi berupa penghasilan tidak     kena pajak (PTKP)

    e. Equal Treatment for the equals, pengenaan pajak     dengan perlakuan yang sama diartikan bahwa seluruh     penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang sama     tanpa membedakan jenis atau sumber penghasilan

  1. Syarat Keadilan Vertikal :

    a. Unequal Treatment for the equals.

        Besarnya tarif     dibedakan oleh jumlah seluruh     penghasilan atau jumlah     seluruh penghasilan atau     jumlah seluruh tambahan     kemampuan ekonomis     (bukan perbedaan jenis atau     sumber penghasilan)

    b. Progression.

        Wajib Pajak yang penghasilannya besar, harus     membayar pajak yang besar dengan prosentase tarif     besar

Asas Pemungutan pajak dapat pula ibagi dalam :

  1. Asas menurut Falsafah Hukum.

PERLAWANAN TERHADAP PAJAK

  • Perlawanan Pasif

    Berupa hambatan yang mempersulit pemungutan pajak dan mempunyai hubungan erat dengan struktur ekonomi suatu negara dengan Perkembangaan intelektual dan moral penduduk dan dengan tehnik pemungutan pajak itu sendiri.

    Perlawanan pasif juga terdapat apaila sistem control tidak dilakukan dengan efektif atau bahkan tidak dapat dilakukan

  • Perlawanan Aktif
    • Penghindaran diri dari pajak

    Pajak dapat dengan mudah dihindari dengan tidak melakukan perbuatan yang dapat dikenakan pajak. –Tax Avoidance-

  1. Pengelakan/Penyelundupan pajak

    Penghindaran pajak dg cara pengelakan dilakukan dengan cara-melanggar hukum (ilegal). -Tax Evasion-

  1. Melalaikan pajak.

    Melalaikan pajak yaitu menolak membayar pajak yang telah ditetapkan dan menolak memenuhi ketentuan formal yang harus dipehuni. Misalnya dg cara menghalangi proses penyitaan.

PENGANTAR HUKUM PAJAK

ARTI HUKUM PAJAK

  • Hukum Pajak (Hukum Fiskal) :

    Adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wwenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas Negara.

  • Hukum Pajak Merupakan Bagian dari Hukum Publik yang mengatur hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak.
  • Hukum Pajak memuat pula unsur-unsur hukum tata negara dan hukum pidana.

Definisi Pajak Menurut Para Pakar

  • Menurut Prof Dr. P.J.A Andriani (Pernah menjabat guru besar hukum pajak di universitas Amsterdam, pemimpin international Bureu of Fiscal Documentation di Amsterdam.) :

    Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi- kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

  • Menurut Prof Dr. MJH. Smeets :

    Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melaui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yan individual; maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.    

  • .Menurut Prof Dr. Rochmat Soemitro, SH :

    

    Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

    

    Pajak adalah peralihan uang/harta dari sektor swasta/individu ke sektor masyarakat/pemerintah tanpa ada imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk. Pajak mengurangi pendapatan seseorang, dan mengurangi daya beli Individu. Mempunyai dampak besar pada ekonomi individu (mikroekonomi), dehingga pajak dapat mengubah pola konsumsi dan pola individu.

CIRI-CIRI YANG MELEKAT PADA PENGERTIAN PAJAK

  • Pajak dipungut berdasarkan/dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanannya.
  • Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah
  • Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
  • Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus dipergunakan untuk membiayai public investent
  • Pajak dapat pula membiayai tujuan yang tidak budgeter, yaitu mengatur

FUNGSI PAJAK

  • Fungsi Penerimaan (Budgetair)

    Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah.

    (Dalam APBN Pajak merupakan sumber penerimaan dalam negeri)

  • Fungsi mengatur (Regulatoir)

    Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi.

    (contoh PPn BM untuk minuman keras, dan barang2 mewah lainnya

PERBEDAAN PAJAK DENGAN JENIS PUNGUTAN LAINNYA

  • Retribusi

    Retribusi berbeda dengan pajak Retribusi pada umumnya memiliki kontraprestasi langsung karena pembayaran retribusi tersebut semata-mata ditujukan untuk mendapatkan prestasi tertentu dari pemerintah.

    Contoh : Iuran IMB, Karcis terminal, Iuran Kebersihan dll

    Unsur paksaan dalam pajak bersifat pidana dan administratif. Sedangkn dalam Retribusi bersifat Ekonomis.

  • Sumbangan

    Pengertian sumbagan tidak boleh dicampuradukkan dengan retribusi.. Mekipun pemberi sumbangan (pembayar) tidak memperoleh kontraprestasi langsung, tetapi dalam sumbangan dapat diketahui pihak yang

Jumat, 06 Februari 2009

DEFINISI PAJAK

  • Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

WAJIB PAJAK

  • Wajib Pajak adalah : 1) orang pribadi atau 2) badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

BADAN

  • Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap

PENGUSAHA

  • Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

PENGUSAHA KENA PAJAK

  • Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.